ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan kepada seluruh bakal calon wali Kota Cilegon agar memperhatikan syarat pencalonan bakal calon jelang pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota dari jalur partai politik pada 4 September mendatang. Salah satu yang ditekankan adalah syarat pencalonan khususnya bagi bakal calon,  Anggota DPRD maupun DPR RI yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada wajib mundur dari jabatannya. (Susmiatun Hayati/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)