Adapun sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp977 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari perkara bekas Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Rabu (17/6) telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727 juta ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Setiyono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Pasuruan divonis dua tahun penjara

Ia mengatakan penyetoran dengan total Rp977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

"Adapun sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK," ucap dia.

Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut, kata Ali, setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, terpidana Setiyono diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta.

Baca juga: KPK limpahkan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono ke penuntutan

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: KPK pindahkan penahanan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono ke Jatim

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Pasuruan tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020