Sebagai tindak lanjut dari inisiatif sebelumnya pada 2013 dan 2015, AICHR akan menggelar dialog (dengan negara-negara di, red) kawasan pada akhir 2020 untuk membahas cara-cara terbaik untuk mencegah kekerasan serta memastikan pemulihan terhadap korba
Jakarta (ANTARA) - Komisi Hak Asasi Manusia antar Pemerintah ASEAN (AICHR) berencana menggelar dialog dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membahas dan berbagi pengalaman merehabilitasi para penyintas kekerasan pada akhir 2020.

"Sebagai tindak lanjut dari inisiatif sebelumnya pada 2013 dan 2015, AICHR akan menggelar dialog (dengan negara-negara di, red) kawasan pada akhir 2020 untuk membahas cara-cara terbaik untuk mencegah kekerasan serta memastikan pemulihan terhadap korban kekerasan," kata Wakil Indonesia untuk AICHR, Yuyun Wahyuningrum, lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pengumuman itu disampaikan Yuyun bersamaan dengan pernyataan sikapnya menyambut Hari Dukungan terhadap Korban Kekerasan Internasional yang diperingati tiap 26 Juni.

Terkait dengan hari peringatan itu, Yuyun meminta 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN) untuk bekerja sama mengakhiri impunitas serta meningkatkan pengawasan demi mencegah kekerasan dalam tahanan. Impunitas merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang memungkinkan seseorang tidak dipidana saat ia melanggar hukum.

"Untuk memperingati Hari Dukungan terhadap Korban Kekerasan Internasional pada 26 Juni, saya meminta negara anggota ASEAN untuk memenuhi hak korban, termasuk di antaranya reparasi, restitusi, kompensasi, rehabilitasi psikologis, dan jaminan bahwa kekerasan yang mereka alami tidak terulang kembali," kata Yuyun.

Menurut dia, beberapa negara di Asia Tenggara yang belum memiliki program pemulihan dan mekanisme ganti rugi untuk korban kekerasan.

"Di banyak negara anggota, masih ada yang belum mengakui kekerasan seksual dan kekerasan karena alasan gender, dan itu menjadi hambatan untuk menegakkan akuntabilitas serta pemulihan bagi penyintas, khususnya para perempuan," terang dia.

Dalam pernyataan yang sama, Yuyun menyambut baik keputusan Brunei Darussalam meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAT) pada 5 Mei 2019. Wakil Indonesia untuk AICHR itu juga mengapresiasi langkah Thailand yang mengesahkan Undang-Undang pencegahan dan pemutusan rantai kekerasan serta penghilangan paksa pada 23 Juni 2020.

"Kekerasan merupakan perbuatan mengerikan yang menyebabkan trauma psikis dan luka fisik yang sifatnya permanen. [...] Aksi kekerasan mesti dipidana lewat aturan hukum nasional," jelas Yuyun.

Baca juga: AICHR dorong ASEAN bentuk badan perlindungan pengungsi di kawasan
Baca juga: AICHR serukan perlindungan bagi pengungsi di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Lembaga HAM soroti respons pemerintah negara ASEAN atasi pandemi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020