ANTARA - Pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak sebagai upaya menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Lima sektor terbesar penerima insentif pajak tersebut, yakni perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya, akomodasi dan makan-minum. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, peran lima sektor yang menerima banyak insentif pajak dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19. (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)