Sudah tahap satu untuk berkas perkaranya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas perkara tiga tersangka kasus tiga WNI ABK Kapal Long Xing 629 korban perdagangan orang yang dilarung di perairan Korea ke Kejaksaan Agung.

"Sudah tahap satu untuk berkas perkaranya," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Tiga berkas tersebut atas nama tersangka William Gozaly (karyawan PT APJ), Joni Kasiyanto (Direktur PT SMG) dan Kiagus M. Firdaus (karyawan PT LPB).

Baca juga: Kebut berkas 3 tersangka kasus 14 ABK polisi periksa Komisaris PT APJ

Pihaknya kini menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. "Masih menunggu petunjuk dari JPU," ucap John.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka yakni William Gozaly (karyawan PT APJ), Joni Kasiyanto (Direktur PT SMG), Kiagus M. Firdaus (karyawan PT LPB) dan Muhamad Zakaria (mantan Direktur PT SMG).

Untuk perkembangan penanganan tersangka Zakaria, saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Bareskrim segera periksa perusahaan penyalur ABK Long Xing 629

Diketahui ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan. Mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan.

Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada tanggal 13 Februari dan 14 Februari 2019.

"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," ujar John menjelaskan.

Pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629, kemudian pada bulan Maret 2019 dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.

Pada tanggal 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit, kemudian meninggal dunia, lalu dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.

Baca juga: Bareskrim akan gelar perkara kasus ABK Long Xing 629

Pada bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah, dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802. Namun, Alfatah sakit, kemudian meninggal dunia pada tanggal 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh Kapten Kapal Long Xing 802 di laut.

Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8.

ABK Ari meninggal dunia pada tanggal 2 April 2020, kemudian dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.

Selanjutnya, 15 ABK tiba di Busan. Namun, ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 26 April 2020. Sisa 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Baca juga: Bila bukti TPPO kuat Bareskrim koordinasi Interpol soal kasus ABK WNI

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020