ANTARA -  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk segera menangkap terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah menjadi buron sejak 2009. Mahfud menilai tIdak ada alasan untuk Djoko Tjandra dibiarkan berkeliaran. Djoko Tjandra yang menjadi buron diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri. (Farah Khadija/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.