ANTARA - Pemerintah Kota Bandung bersama gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 hingga kini belum memberikan izin operasional bagi transportasi berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang. Selain harus melengkapi alat proteksi keamanan sesuai protokol kesehatan, Pemkot Bandung juga mewajibkan seluruh mitra aplikasi daring memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes usap. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.