Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang biduanita berinisial TN alias Vina (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika berjenis sabu-sabu yang dikendalikan dari satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Kepala Polres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki, mengatakan, dari tangan Vina, polisi menyita 35 gram sabu-sabu. Menurut dia, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar narkoba itu setelah menyelidiki kasus itu selama satu pekan.

"Kita menggerebeg tempat tinggalnya. Setelah digeledah, kami dapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 35 gram," kata dia, di Polres Cimahi, Senin.

Baca juga: Petugas gabungan periksa LP Garut cegah narkoba masuk

Menurut dia, Vina mendapat barang terlarang itu dari dalam lembaga pemasyarakatan. Atas hal itu, ia juga bakal terus melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP itu.

"Perempuan itu langsung menjual barang bukti dari LP. Kita akan kembangkan ke dalam LP. Ada hubunganya dengan orang LP," katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan Vina diduga mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan ke tempat hiburan biasa ia bernyanyi.

Baca juga: Petugas Lapas Langsa yang terlibat narkoba diberhentikan sementara

Dari tempat hiburan ke tempat hiburan itu, Vina terjerumus ke jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP. Vina juga pernah ditangkap polisi lantaran mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada 2017 lalu. Namun kini, menurutnya Vina menjadi pemakai sekaligus pengedar.

"Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di kafe-kafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di Bandung," kata dia.

Menurut dia, Vina mampu menjual sampai 200 gram dalam satu pekan dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram. 

Baca juga: Polda Kalimantan Barat tangkap petugas LP Singkawang terkait narkoba

Sementara itu, Vina mengaku juga sekaligus menjadi pengedar narkoba karena demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak. "Awalnya saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan," kata Vina.

Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020