Jakarta,(ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji, mempertanyakan adanya bukti rekaman rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sekarang masalah itu benar atau tidak, sumbernya dari mana. Saya tanya dulu buktinya mana itu," katanya, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dilaporkan, oknum jaksa disebut-sebut dalam transkrip rekaman pembicaraan yang diduga adanya rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.

Hendarman mengaku dirinya sampai sekarang belum pernah mendengar atau belum pernah menyaksikan rekaman. "Itu kan masih kabar-kabar di surat kabar," katanya.

Ia mempertanyakan kebenaran rekaman tersebut, kepada Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga.

"Apakah benar itu (rekaman) saya tanya juga ke Pak Ritonga, apakah benar ada rekayasa itu. Kalau saya lihat ini kan masih dalam sistem," katanya.

Saat ditanya wartawan mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh menyangkut informasi tersebut, ia mengatakan tetap harus ada alat buktinya.

"Kebenaran bagaimana orang itu masih bukan dalam kotak kejaksaan, kalau benar penyadapan itu kan masih dalam kotaknya KPK, silakan saja di sana," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga, membantah keterkaitan dirinya dalam rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Saya tidak melakukan rekayasa, saya hanya melaksanakan prosedur penyelesaian perkara," katanya, di Jakarta, Selasa.

Hal itu, kata dia, disampaikan pula kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji, saat dirinya dipanggil untuk mengklarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Disebutkan, saat dirinya dipanggil Jaksa Agung menjelaskan pula adanya perkara KPK yang sedang disidik.

"Kemudian, pada suatu malam, kami diperintahkan untuk menerima pemerasan dan penyalahgunaan aparat KPK yang penyidiknya dilakukan oleh Mabes Polri. Saat itu saya sebagai Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009