saya kira angka Rp150 ribu ini belum jelas parameternya sehingga dirasakan masih mahal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penetapan tarif tertinggi rapid test (tes cepat) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menjawab atau mengatasi masalah terutama bagi masyarakat ekonomi lemah.

"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp150 ribu tersebut tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus di Jakarta, Rabu.

Bagi masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api maka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu untuk tes cepat.

Baca juga: RS terapkan biaya tes cepat di atas ketentuan harus disanksi

Kondisi tersebut tentunya terasa berat bagi mereka apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Jadi saya kira angka Rp150 ribu ini belum jelas parameternya sehingga dirasakan masih mahal," ujar dia.

Selain itu, Tulus juga mempertanyakan sanksi apa yang diberikan kepada pihak-pihak apabila ada yang melanggar penetapan tarif tes cepat tersebut.

Baca juga: Kemenhub tanggapi tarif tes cepat COVID-19 syarat bertransportasi

Menurut dia, jika ada pelanggaran atau pihak yang mematok tarif tes cepat melebihi ketentuan tersebut dan dibiarkan saja tanpa penerapan sanksi maka sama saja membohongi rakyat.

"Jadi harus ada mekanisme sanksi bagi yang melanggar," katanya.

Apalagi, ujar dia, tes cepat tersebut bermacam-macam standarnya tergantung diimpor dari daerah mana. Sebagai contoh jika didatangkan dari China, maka barangnya menyesuaikan anggaran pihak pemesan.

Baca juga: Pemprov Kaltara siapkan aturan tarif tes cepat dan usap COVID-19

"Tapi kalau standar yang bagus harganya akan mahal juga," ujarnya.

Oleh karena itu, seharusnya selain menetapkan standar harga, pemerintah juga menetapkan standar kualitas tes cepat yang akan digunakan ke masyarakat dalam mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebab, jangan sampai muncul masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga tapi tidak dengan standar kualitas barang tersebut termasuk dari mana barang itu diimpor.

Baca juga: Legislator: Pemerintah harus fasilitasi masyarakat lakukan tes cepat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020