Pengembangannya jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah  lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku akan mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektare  asalkan ke depan kawasan ini harus bisa menjadi tujuan wisata terbaik, minimal se-Asia Tenggara.

"Pengembangannya jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah  lebih baik. Minimal  kelasnya terbaik di Asia Tenggara. Fraksi PDI Perjuangan akan dorong itu," kata Gembong di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Gembong mengatakan pihaknya berniat akan membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha.

Namun dia meminta reklamasi Ancol melihat kondisi perusahaan dan lingkungan, jangan sampai justru mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan.

Baca juga: Pembangunan Jaya Ancol tolak perluasan kawasan disebut reklamasi

"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong.

Sekarang ini, yang paling penting kata Gembong, dicek pengembang reklamasi Ancol itu yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan perlu adanya audit dari perusahaan tersebut.

"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya  legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tuturnya.

Baca juga: Pengamat nilai reklamasi Ancol hanya akan untungkan pengelola

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
 
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

Baca juga: Nelayan Jakarta nilai Anies Baswedan cederai janji kampanye

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Sementara itu, masyarakat banyak yang menolak usulan reklamasi tersebut, bahkan pendukung dari Gubernur Anies sendiri yang meminta mantan Menteri Pendidikan ini untuk tidak melupakan janji kampanyenya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang akan menghentikan reklamasi karena dinilai merugikan nelayan dan lingkungan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020