Palembang (ANTARA) - Polrestabes Palembang mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelajar berinisial FAT (17) yang tega menghabisi nyawa seorang wanita di sebuah penginapan dengan tujuan menguasai harta benda korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat, mengatakan tersangka FAT menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban bernama Vanny (18) yang ditemukan meninggal di bawah ranjang penginapan.

"Modus tersangka, FAT menawarkan pekerjaan ke korban melalui media sosial, ternyata korban tertarik dan FAT menyuruh korban datang ke TKP (penginapan) dengan modus wawancara," ujarnya.

Pada reka ulang kejadian yang memperagakan 60 adegan, terungkap FAT menjanjikan wawancara di penginapan yang berada di Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (7/7).

Baca juga: Dua pembunuh sopir taksi daring dituntut 18 tahun penjara

Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan sadis di Palembang divonis seumur hidup


Namun, sesampainya di penginapan, FAT meminta sejumlah uang kepada korban dan ditolak oleh korban, lalu FAT langsung mencekik serta menjeratnya dengan seutas tali hingga korban tewas.

FAT sempat bingung usai melihat korban tewas, kemudian ia pulang ke rumah untuk mengambil koper karena ingin memasukkan mayat korban ke koper tersebut.

Tetapi koper tidak muat sehingga ia memasukkan jasad korban ke bawah ranjang penginapan lalu kabur menggunakan motor korban.

"Motornya tidak jadi dibawa kabur, tersangka meninggalkannya di sekitar Jalan Angkatan 66 yang akhirnya ditemukan warga setempat," kata Kombes Pol Anom menambahkan.

FAT yang berstatus pelajar di salah satu SMAN di Palembang kemudian kabur ke Bengkulu, namun tidak lama berhasil diamankan Satreskrim Bengkulu dan dibawa lagi ke Palembang.

Dari kasus pembunuhan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa jilbab, pakaian dalam korban, dompet, tas koper warna biru, tali rafia, kabel data merah, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Tindakan keji FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.*

Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan ASN secara sadis dituntut penjara seumur hidup

Baca juga: Aniaya DJ hingga tewas, PN Palembang vonis pelaku 10 tahun penjara

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020