...kekhawatiran kami terkait para pelaku di fintech ilegal mencoba berganti maju, mencari celah hukum dengan masuk ke koperasi
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam yang memberikan layanan fintech lending atau pinjaman online hanya bisa melayani terbatas bagi para anggotanya dan tidak bisa memberikan pinjaman di luar anggota.

"Kami mendeteksi ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan kegiatan fintech lending, kalau kita melihat peraturan mengenai koperasi simpan pinjam maka koperasi itu hanya bisa melayani anggotanya dan tidak bisa melayani di luar anggota," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Tongam mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan menemukan beberapa koperasi-koperasi simpan pinjam yang melakukan kegiatan-kegiatan fintech lending.

Baca juga: Diduga ada mafia, OJK blokir 2.591 fintech lending ilegal

Selain itu, lanjut dia, OJK juga menemukan koperasi-koperasi simpan pinjam yang berkegiatan tidak seperti koperasi simpan pinjam, mereka memiliki legalitas namun mengundang para pemodal untuk masuk dan pemodal itu bisa memilih penerima pinjamannya. Ini tentunya bukan kegiatan koperasi simpan pinjam, katanya. Selain itu mereka juga membentuk rekening-rekening virtual di koperasi.

Kemudian ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada masyarakat di luar anggotanya. Kegiatan-kegiatan koperasi simpan pinjam seperti ini agar diwaspadai masyarakat.

"Kami sudah menghubungi pihak Kemenkop UKM agar kegiatan-kegiatan tersebut segera ditindak," kata Tongam.

Dalam kesempatan sama Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan bahwa fintech lending itu boleh berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Selama ini fintech lending yang mendaftar ke OJK semuanya 100 persen berbentuk PT dan belum ada yang berbentuk koperasi.

Baca juga: Pinjaman online via fintech melambat selama Covid-19

"Walaupun fintech lending itu berbadan hukum koperasi, terkait layanan fintech lending-nya tetap saja harus mendapatkan izin operasi dari pihak OJK," kata Munawar Kasan.

Sedangkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI telah bekerja sama dan bertukar informasi serta pengalaman dengan Kemenkop UKM.

Pihak AFPI, menurut Wakil Ketua Umumnya Sunu Widyatmoko, telah memberikan informasi bahwa terdapat potensi atau disinyalir beberapa fintech ilegal berganti baju menjadi koperasi simpan pinjam.

"Kami sudah menemui jajaran Kemenkop UKM, waktu itu yang kami sampaikan adalah lebih ke arah bukan masalah dari sisi hukumnya namun kekhawatiran kami terkait para pelaku di fintech ilegal mencoba berganti maju, mencari celah hukum dengan masuk ke koperasi," ujar Sunu.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal di tengah pandemi

Baca juga: Kemenkop perketat pengawasan pada koperasi simpan pinjam


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020