Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menelusuri informasi mengenai adanya sejumlah permasalahan yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan berkaitan adanya cuitan dari mantan terpidana kasus makar Surya Anta, melalui akun twitternya (@suryaanta), Minggu (12/7), yang membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam Rutan Salemba, mulai dari pemalakan, fasilitas tidak memadai, kelebihan kapasitas, hingga praktik perdagangan narkotika.

"Tim kami dari Ditjenpas melalui Direktorat Kemananan dan Ketertiban, dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui visi kemasyarakatan sedang melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ditjenpas ajak Polri dan BNN ungkap jaringan narkoba dalam lapas

Meski demikian, Rika memastikan jajarannya terus memberikan pelayanan pembinaan terbaik bagi seluruh penghuni, baik narapidana maupun tahanan.

Selain itu, jajarannya juga berkomitmen terus memberantas pungutan liar dan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan.

Terkait informasi yang disampaikan Surya Anta, Rika menegaskan bahwa Ditjenpas akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Tindakan tegas bagi oknum, baik warga binaan maupun narapidana yang terlibat pada pelanggaran tersebut," kata Rika.

Baca juga: Tanpa COVID-19, Kemenkumham tetap keluarkan 69 ribu napi di 2020

Lebih lanjut, Rika mengakui bahwa saat ini kondisi Rutan Salemba memang kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 1.500 orang, rutan tersebut kini diisi 3.249 penghuni, dengan jumlah petugas penjagaan setiap regu sekitar 21-23 orang.

"Itu kondisi sekarang. Dari kondisi itu bisa dibayangkan jangkauan pengawasan petugas kami kepada warga binaan kami sejumlah itu," ujarnya.

Rika berharap permasalahan kelebihan kapasitas di rutan maupun lapas bisa segera teratasi agar pelaksanaan layanan, pembinaan, perawatan, dan pengawasan terhadap narapidana dan tahanan akan lebih baik maksimal.

Baca juga: KPK apresiasi langkah asimilasi dan program zero overstaying Ditjenpas

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020