Jakarta (ANTARA) - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando mengatakan perpustakaan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses bagi kehidupan yang layak untuk masyarakat.

"Perpustakaan umum harus menjadi garda terdepan untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bisa hidup layak dengan pengetahuan yang diperoleh dari perpustakaan," ujar Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam webinar Forum Perpustakaan Umum Indonesia dengan Perpusnas dengan tema "Kebangkitan Perpustakaan Umum di Era Normal Baru dan Implementasi Permendagri Nomor 33 dan 90 Tahun 2019, Syarif Bando menceritakan bagaimana seorang industrialis asal Skotlandia Andrew Carnegie, yang mulai merintis bisnis hingga akhirnya sukses.

Baca juga: Perpusnas: Perpustakaan akan jadi wahana pembelajaran masyarakat

Raihan kesuksesan didonasikan untuk kepentingan perpustakaan, pendidikan dan dana pensiun. Andrew adalah pelopor berdirinya perpustakaan umum di dunia. Andrew melihat potensi sumber daya alam harus bisa dikelola sebaik-baiknya oleh masyarakat. Modal itu adalah dengan ilmu pengetahuan melalui bahan bacaan.

Kesuksesan Andrew Carnegie tersebut diadaptasi oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perpustakaan.

Kepala Perpusnas menambahkan hanya 10 persen masyarakat Indonesia yang menikmati bangku kuliah. Sisanya hanya berjenjang SD hingga SMA, bahkan ada yang tidak menikmati pendidikan.

"Nah, di sinilah peran perpustakaan sebagai bangku terakhir bagi yang tidak mungkin kembali ke sekolah. program perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan salah satu solusi menggali potensi manusia melalui buku-buku terapan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi untuk mengelola potensi SDA yang melimpah di sekitarnya," tuturnya.

Ketua Forum Perpustakaan Umum Indonesia Ajak Muslim mendorong Perpustakaan Nasional bisa menerbitkan peraturan terkait protokol dan standar kesehatan di lingkungan perpustakaan.

Baca juga: Perpusnas : jumlah pengguna i-Pusnas naik tiga kali lipat saat pandemi

Baca juga: Legislator minta Perpusnas buat peta jalan perpustakaan


Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintah perpustakaan masuk ke dalam urusan pemerintah wajib pelayanan nondasar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur pembagian kewenangan yang bisa dilakukan pemerintah pusat (Perpusnas), pemerintah daerah, hingga kabupaten/kota. "Ini sejalan dengan semangat desentralisasi," kata Sri.

Turunan dari UU Nomor 23 adalah penerbitan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang bisa dipakai oleh pemerintah daerah sebagai panduan kewenangan. Di dalam UU tersebut, diatur urusan pembinaan perpustakaan yang di dalamnya mencakup penetapan standar dan akreditasi, pengelolaan perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.

Sedangkan, urusan pelestarian koleksi nasional dan naskah memuat kewenangan pelestarian karya cetak dan karya rekam (KCKR), penerbitan katalog induk (daerah/nasional) dan bibliografi serta pelestarian naskah kuno. "Kepala Perpusnas bertanggung jawab secara teknis urusan perpustakaan," paparnya.

Baca juga: Perpusnas lakukan transformasi dalam penyajian bahan bacaan

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020