LIPI merekomendasikan sebanyak 308 spesies dari 7 taksa
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mewujudkan peta jalan pengelolaan jenis ikan dilindungi dan terancam punah selama lima tahun ke depan untuk menyelaraskan dengan komitmen terhadap konservasi biota kawasan perairan nasional.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa peta jalan ini akan menjadi panduan bagi KKP dan para penggiat konservasi dalam menetapkan fokus dan prioritas upaya konservasi biota perairan dilindungi dan terancam punah yang akan dilakukan selama lima tahun ke depan, sehingga dapat dilakukan dengan lebih terarah.

"Secara khusus peta jalan akan fokus pada tiga aspek penting yaitu, pertama merumuskan permasalahan jenis ikan terancam punah. Kedua, menentukan 20 jenis biota perairan yang perlu diprioritaskan konservasinya, dan ketiga adalah menentukan strategi pengelolaannya," papar Aryo.

Aryo menambahkan, pemanfaatan sumber daya ikan secara berlebihan tanpa kendali dapat meningkatkan resiko kepunahan bagi sejumlah spesies laut.

Untuk itu, KKP juga telah memasukkan perlindungan ekosistem perairan dan spesies terancam punah ke dalam Agenda Keenam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2022-2024 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-14 Life Below Water.

"Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencegah kepunahan dan menjaga kelestarian sumber daya ikan kita," ucapnya.

Aryo menggarisbawahi pentingnya keterlibatan para pihak baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masyarakat, penggiat lingkungan, swasta, peneliti, dan akademisi dalam mengawal implementasi Peta Jalan Konservasi Jenis Ikan Terancam Punah tahun 2020-2024 sehingga sasaran yang telah ditargetkan dapat dicapai.

"Upaya konservasi ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi juga membutuhkan dukungan, komitmen dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Keterlibatan dari semua pihak berdampak besar bagi upaya kita dalam mewujudkan konservasi sumber daya ikan yang efektif," katanya.

Baca juga: Ini makna kemunculan ikan napoleon di kawasan konservasi pulau Pieh
Baca juga: Yayasan konservasi: Perhatikan populasi kakap merah


Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menyampaikan pada akhir tahun 2019 Direktorat KKHL bersama Pusat Penelitian Biologi (P2B) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Kelompok Kerja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas, melakukan kajian terhadap status biota perairan yang terancam punah untuk prioritas perlindungan.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan, LIPI merekomendasikan sebanyak 308 spesies dari 7 taksa: pisces, coral, mimi/xiphosura, crustacea, reptil-amfibi, teripang dan molusca, sebagai spesies biota perairan prioritas perlindungan,” ujar Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, KKP menetapkan 20 jenis ikan prioritas yang akan dikelola selama lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan (tidak mutlak pada level genus), skala prioritas, isu yang paling krusial, termasuk indikator dan capaian.

Ia menjelaskan, 20 spesies yang akan menjadi target prioritas KKP adalah hiu apendiks CITES, pari apendiks CITES, hiu paus, pari perlidungan penuh (manta, pari gergaji, pari air tawar), penyu, karang hias, napoleon, sidat, duyung, cetacea (paus dan lumba-lumba), teripang, hiu berjalan, kima dan lol, banggai cardinalfish (BCF), arwana, biota endemik danau purba, kuda laut, bambu laut dan akar bahar, terubuk, dan belida.

Baca juga: Mukomuko siapkan dana kompensasi bagi pelestari ikan mikih
Baca juga: Populasi penyu di pesisir Tulungagung turun drastis
Baca juga: LIPI rancang zona konservasi ikan Danau Maninjau

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020