Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk meningkatkan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai media, baik media sosial, media cetak, maupun media elektronik nasional.

"Meningkatkan sosialisasi guna memaksimalkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara optimal," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo yang diikuti melalui siaran TV Parlemen di Jakarta, Rabu.

Komisi VIII DPR juga meminta Baznas untuk meningkatkan sinergi dalam penyaluran dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dengan program pengentasan kemiskinan bagi masyarakat terdampak COVID-19 di berbagai daerah secara transparan, akuntabel, dan merata.

Komisi VIII DPR juga menyatakan mendukung Baznas melakukan kajian revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk meningkatkan penguatan kelembagaan dan kinerja pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah.

"Perlu ada peningkatan koordinasi dan sinergi Baznas pusat, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah sekaligus menghimpun data dan pemetaan kantong-kantong kemiskinan di Indonesia," tutur Ace.

Selain itu, Komisi VIII DPR meminta Baznas untuk lebih selektif dan taat azas syariat Islam dalam pengalokasian dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan keadilan bagi mustahik (penerima zakat).

Baznas diminta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan memperbaiki kinerja, integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan zakat.

Baznas juga diminta membuat rancangan besar program pengentasan kemiskinan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para mustahik.

"Baznas diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka pengawasan lembaga-lembaga pengumpul zakat, infak, dan sedekah dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan melakukan kerja sama untuk menghadirkan payung hukum bank makanan oleh Baznas," kata Ace. 

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR nilai target Baznas terlalu kecil
Baca juga: Riset: Pengumpulan zakat digital kalah dari konvensional
Baca juga: ZIS Baznas Januari-Juni 2020 meningkat 46 persen

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020