Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (15/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya karena beri surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra hingga Menkopolhukam Mahfud MD tetap bentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK)
1. Beri surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dicopot jabatannya
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selengkapnya di sini
2. Kejagung telusuri penyebab dicabutnya status red notice Djoko Tjandra
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri penyebab hilangnya status red notice terhadap buronan Djoko Tjandra di Interpol.
Selengkapnya di sini
3. Mahfud MD tetap bentuk tim pemburu koruptor
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor, meski sempat dikritik oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Selengkapnya di sini
4. KPK berwenang supervisi tim pemburu koruptor
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu koruptor diaktifkan kembali.
Selengkapnya di sini
5. Permohonan uji materi Perppu Penundaan Pilkada dicabut
Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.