berdasarkan pendalaman yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan importir sampah, mereka kurang begitu memahami regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga banyak sekali ditemukan pelanggaran.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Khalid menginginkan proses pembuatan regulasi terkait dengan sampah dan daur ulang juga melibatkan perusahaan importir sehingga ada masukan pula dari dunia usaha.

Khalid dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan berdasarkan pendalaman yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan importir sampah, mereka  kurang begitu memahami regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga banyak sekali ditemukan pelanggaran.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan untuk dilakukan duduk bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan importir sampah dalam proses pembuatan regulasi. sehingga aturan yang diberlakukan ini bisa dipahami pula dengan jelas bagi seluruh dunia usaha.

Baca juga: Atasi impor sampah, pemerintah perlu perbanyak usaha daur ulang

Khalid mengungkapkan sangat sulit bagi negara untuk bisa menegakkan aturan hukum jika regulasi yang diterapkan itu bisa multitafsir, sehingga regulasi ini harus dipahami secara bersama agar tidak ada salah penafsiran atas hukum. "Tak mungkin kita bisa menegakkan aturan yg konkret saat regulasi mengambang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendorong semakin banyak pelaku usaha dalam industri daur ulang sampah sebagai upaya mengatasi aktivitas impor sampah yang masih menjadi masalah.

"Pemerintah perlu terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional," kata Sudin.

Baca juga: Pusat daur ulang Subang dan Bekasi dukung pengurangan sampah Citarum

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa saat ini impor sampah non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) masih dilakukan secara masif oleh sejumlah pihak.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha industri daur ulang di dalam negeri, ujar dia, pemerintah bisa secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sampah sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor ke Indonesia.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020