Purwokerto (ANTARA) - Sekitar 50 mahasiswa dan warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergeraklah (Semarak) Banyumas berunjuk rasa menolak Omnibus Law.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Sekretariat Daerah Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Kamis, massa membawa berbagai spanduk, di antaranya bertuliskan "Gagalkan Omnibus Law" dan "Lockdown DPR".

Selain itu, aksi unjuk rasa tersebut juga diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan oleh perwakilan massa secara bergantian.

Baca juga: DPR: RUU HIP dan Omnibus Law belum disahkan DPR pada paripurna

Koordinator Aliansi Semarak Banyumas Fakhul Firdausi mengatakan DPR telah mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Dalam prosesnya, DPR terkesan sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan beberapa elit yang berkepentingan saja seperti pengusaha, investor, dan lain-lain," katanya.

Saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kata dia, pemerintah yang seharusnya berfokus pada penanganan COVID-19 dan persiapan adaptasi kebiasaan baru, malah membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Pemerintah dalam membuat kebijakan ini cenderung berporos pada kepentingan para elit politik dan pengusaha," katanya.

Baca juga: Pengamat sebut Omnibus Law dapat pulihkan investasi usai COVID-19

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Aliansi Semarak Banyumas secara tegas menyatakan sikap untuk menuntut DPRD Kabupaten Banyumas menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibuktikan dengan keterangan resmi yang dipublikasikan.

"Kami menuntut DPRD siap mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan membuka partisipasi aktif berdampak langsung kepada masyarakat Banyumas," katanya.

Selain itu, kata dia, Aliansi Semarak Banyumas menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak pro terhadap rakyat dan hanya menguntungkan korporasi-oligarki.

Setelah menunggu cukup lama, massa Aliansi Semarak Banyumas ditemui oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Nungky Harry Rachmat.

Dalam kesempatan tersebut, Subagyo menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh massa Aliansi Semarak Banyumas.

Baca juga: Baleg DPR pastikan RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM

"Terkait dengan undang-undang adalah kewenangan dari DPR RI, sehingga DPRD Kabupaten sifatnya meneruskan kepada pihak DPR RI sebagaimana yang diminta oleh para penyampai aspirasi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Semarak Banyumas untuk diteruskan ke DPR RI.

Setelah mendengarkan pernyataan Subagyo, Koordinator Aliansi Semarak Banyumas Fakhul Firdausi menyerahkan satu bundel kertas yang terdiri atas 150 halaman hasil kajian mahasiswa dan masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada legislator asal Fraksi PDI Perjuangan itu.

Akan tetapi saat diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Subagyo menolak dengan alasan hal itu bukan kewenangannya.

Menurut dia, pihaknya menerima hasil kajian tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada Aliansi Semarak Banyumas serta akan meneruskannya ke DPR RI.

Baca juga: Pengamat nilai usai pandemi Omnibus Law dapat dorong ekonomi

Oleh karena Subagyo menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, akhirnya terjadi perdebatan antara massa dan legislator itu.

Setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Nungky Harry Rachmat ikut menjelaskan terkait dengan masalah kewenangan penandatanganan maupun kewenangan DPRD, massa akhirnya bersedia menerima penjelasan Subagyo.

Kendati demikian, massa Aliansi Semarak Banyumas menyatakan akan datang kembali untuk menuntut Ketua DPRD Kabupaten Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak Omnibus Law.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020