Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi tersebut.

"Ke depannya harapan kami, dan tentunya sangat berharap, mudah-mudahan suaka margasatwa ini bisa berubah menjadi taman nasional," kata Syamsuar di Pekanbaru, Kamis, dalam webinar mengenai tantangan pengelolaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Baling diubah menjadi taman nasional, maka besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.

"Apalagi suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dalam webinar tersebut menyatakan akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau mengenai perubahan status Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

"Pemintaan Gubernur Riau ini saya juga baru tahu sekarang. Kita akan membuat tim terpadu untuk memutuskannya," kata Wiratno.

Ia mengatakan, tim terpadu yang akan membahas usul Pemerintah Provinsi Riau meliputi berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya pejabat kementerian terkait dan pemerintah daerah saja.

"Melibatkan masyarakat, akademisi, dan ilmuwan. Tim terpadu sekarang lebih partisipatif," katanya.

Ia mengatakan, dampak positif dari perubahan status Rimbang Baling menjadi taman nasional antara lain penerapan sistem zonasi dalam pemanfaatan kawasan konservasi yang memungkinkan masyarakat setempat mendapat akses kelola.

"Apabila masyarakat kita kasih akses kelola zona tradisional. Mereka bisa memanfaatkan apa saja hasil bukan kayu dan kita bantu sistem pemasarannya. Harapannya masyarakat mendapat manfaat dengan tetap menjaga hutan," katanya.

Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluar 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Menurut ketentuan, kawasan suaka margasatwa tidak boleh digunakan sebagai permukiman. Namun sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, di kawasan tersebut sudah ada enam desa.

Baca juga:
Riau rancang wisata konservasi di habitat harimau Bukit Rimbang Baling
Hutan Rimbang Baling dan Dubalang pengawalnya


Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020