Tanjungpinang (ANTARA) - Tim F1QR Gabungan Koarmada I yang terdiri dari FQ1R Lantamal IV Tanjungpinang dan FQ1R Lanal Batam berhasil mengamankan sekaligus menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Indonesia di Perairan Lagoi, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu (15/6), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim FQ1R Gabungan Koarmada I," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (16/7).

Pangkoarmada I menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pukul 17.00 WIB, Tim F1QR Lanal Batam berkumpul di Sagulung, Batam. Sedangkan Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang berkumpul di Tanjunguban, Bintan untuk melakukan pengarahan.

Baca juga: PN Palembang vonis mati dua mafia sabu-sabu
Baca juga: Polda Kalsel limpahkan perkara 208 Kg sabu ke jaksa
Baca juga: PN Medan vonis hukuman mati kurir 30 kg sabu


Kemudian, pukul 17.30 WIB, tim langsung bergerak menuju posisi penyekatan di Perairan Lagoi.

"Pukul 18.05 WIB, tim tiba di posisi penyekatan, selanjutnya tim menunggu sambil memantau sekitar Perairan Lagoi. F1QR berada di posisi antara Perairan Pangerang Malaysia dan Indonesia. FQ1R Lantamal IV berada di posisi 6 mil di atas berakit," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sekitar pukul 23.15 WIB, tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pangerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPl.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke laut.

Pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial I, warga Batam di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana speed boat dua mesin 250 PK.

"Pukul 23.45 WIB, selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut di Perairan Lagoi dan ditemukan tiga buah kantong plastik diperkirakan berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," sebut Pangkoarmada I.

Lanjutnya, hasil tangkapan narkoba kali ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp100 miliar, dan diklaim dapat menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari pengaruh benda haram tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, pelaku I, mengaku berperan sebagai kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia sudah cukup lama karena tergiur dengan upah yang fantastis, yakni 6.000 ringgit atau sekitar Rp18 juta per sekali beroperasi.

Pelaku sudah menjalankan aksinya sekitar 15 kali dan semuanya berhasil lolos dari pantauan petugas.

"Baru kali ini gagal. Saya sungguh menyesal," tuturnya kepada sejumlah awak media.

 

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020