Keputusan ini berupa Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Secara bagan organisasi Perpres, semua bertanggung jawab kepada Presiden
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan seluruh unsur dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk melalui Perpres 82 tahun 2020, bertanggung jawab kepada Presiden.

"Keputusan ini berupa Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Secara bagan organisasi Perpres, semua bertanggung jawab kepada Presiden," kata Pramono yang karib disapa Mas Pram dalam konferensi pers yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Pramono mengatakan Presiden langsung yang akan mengendalikan, memonitor dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Gugus Tugas tetap bekerja hingga keanggotaan Satgas COVID-19 dibentuk

Dia menyampaikan di bawah Presiden ada Komite Kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian dengan wakil ketua Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.

Kemudian ada Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Thohir yang akan bertanggung jawab di lapangan secara harian terkait kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan.

Baca juga: Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional miliki 4 tugas

Di bawah Ketua Pelaksana terdapat dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satgas Penanganan COVID-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin.

Pramono mengatakan tugas masing-masing sudah diatur detail dalam Perpres 82 tahun 2020.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020