Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.

"Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada seharusnya tidak hanya berhenti sampai di sini.

Baca juga: Presiden Jokowi bubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite

Menurut dia, pembenahan dan penataan hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain.

"Karena itu perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efisiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik, namun setelah itu harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.

Guspardi juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.

"Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," katanya.

Baca juga: Tjahjo: Kemenpan-RB usulkan 19 lembaga/ badan untuk dibubarkan

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan apabila terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah, maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.

Guspardi menjelaskan 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui Undang-Undang tentu prosesnya agak panjang, dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," ujarnya.

Baca juga: Respons pembubaran, Kemenpora minta BSANK buat pertimbangan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020