Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp45 miliar selama periode Januari hingga Juni 2020.

"Ini se-wilayah Jawa Tengah, kontribusi untuk negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Rabu.

Menurut dia, penerimaan negara bukan hanya berasal dari penyelamatan uang negara dari penanganan perkara saja.

Ia menjelaskan penerimaan negara bukan pajak tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan administrasi dan penegakan hukum, seperti tilang, denda serta uang pengganti kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, lanjut dia, fokus pada upaya pencegahan dalam penanganan korupsi.

"Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan jika memang terdapat niat jahat dalam melakukannya," katanya.

Ia mencontohkan salah satu penindakan yakni yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus.

Ia menyebut sudah banyak sekali laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.

Upaya pencegahan, lanjut dia, dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan baik.

Baca juga: Tiga jaksa Kejati Jateng dihukum kembalikan uang suap ribuan dolar

Baca juga: Buron kasus pemalsuan surat sejak 2010 ditangkap Kejati Jateng

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jateng tahan Direktur PDAM Kudus

Baca juga: Kejati: Suap penerimaan pegawai PDAM Kudus Rp10 juta hingga Rp65 juta

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020