Kota Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, masih terus mendalami peristiwa yang menarik perhatian masyarakat setempat karena disebutkan telah terjadi dugaan penjualan bayi di kawasan Lubuk Begalung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Rabu, menyatakan, "Karena proses penyelidikan yang masih berjalan belum bisa disimpulkan apakah peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana (dugaan perdagangan bayi), atau adopsi anak."

Sebelumnya, polisi menyelidiki informasi ada seorang ibu menjual anak bayinya dengan harga sekitar Rp3 juta, pada Selasa (22/7).

Sampai saat ini penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang telah memintai keterangan sejumlah saksi di antaranya F, ibu yang disebut telah menjual bayi, pihak yang dikatakan hendak mengadopsi, dan lain-lain.

Baca juga: KPAI minta polisi tangani korban penjualan anak di Bali

Ia mengatakan dari hasil pemrosesan yang berjalan belum terlihat peran aktif F, yang bisa dijadikan dasar bahwa ia telah menjual anaknya seharga Rp3 juta.

Diketahui F melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki secara normal pada 29 Juni 2020 di bidan di kawasan Pampangan.

Namun usai bersalin, F mengaku tidak mempunyai biaya serta uang untuk menghidupi sang anak sehingga berencana mengizinkan jika ada keluarga yang ingin mengadopsi.

Hal itu mengingat suami sah F secara tengah berada di dalam penjara karena terjerat pidana.

Baca juga: Polda NTT gagalkan penjualan anak enam tahun

Kabar ada bayi yang bisa diadopsi itu terdengar pihak lain dan singkat cerita mereka mendatangi tempat F melahirkan pada 1 Juli 2020.

Setelah ada komunikasi, F disebut bersedia anaknya diadopsi, pihak yang dikatakan hendak mengadopsi itu dengan suka rela membayar biaya persalinan sebesar Rp1 juta.

Setelah pembayaran biaya bersalin dilakukan, pihak yang dikatakan hendak mengadopsi kembali memberikan uang sebesar Rp2 juta dengan maksud bisa digunakan F sebagai biaya kesehatan pascalahiran atau keperluan lain.

"Keterangan F dengan pihak yang akan mengadopsi sudah diambil, dan keterangan keduanya sejalan," katanya.

Sejauh ini belum terlihat peran dari F yang bisa diindikasikan ia telah menawarkan atau melakukan transaksi yang bisa disebut ia telah menjual anaknya.

"Namun kami masih terus mendalami peritiwa ini, dan keterangan yang telah diambil akan dikaitkan dengan aturan serta pendapat ahli," katanya.

Baca juga: Ibu Jual Bayi untuk Bayar Biaya Persalinan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020