Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, karena menilai waktu penanganan pelanggaran Pilkada sudah sesuai dengan beban kerja.

Hakim konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu, mengatakan, batas waktu penyelesaian pelanggaran Pilkada dan Pemilu tidak tepat untuk dibandingkan karena beban kerja masing-masing berbeda.

Dari aspek kepesertaan, pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu atau lebih pasangan calon, jumlah pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah juga terbatas. Untuk itu, potensi pelanggaran dalam Pilkada lebih kecil dibandingkan dalam Pemilu.

Baca juga: Bawaslu tangani 712 dugaan pelanggaran tahapan pilkada

"Dengan beban kerja yang tidak seberat pemilihan umum anggota legislatif, jumlah peserta yang lebih sederhana serta potensi jumlah kasus yang tidak akan sebanyak kasus pemilu, maka lebih pendeknya waktu penanganan pelanggaran pilkada dibandingkan pemilu merupakan kebijakan hukum yang dapat diterima," kata Isra.

Sementara untuk usulan pemohon agar kata "hari" dalam pasal 134 ayat (4), pasal 135 ayat (5), pasal 134 ayat (6), dan pasal 143 ayat (2) UU Pilkada dimaknai menjadi "hari kerja", Mahkamah Konstitusi memandang hari kalender merupakan makna yang sama untuk seluruh maksud kata "hari" dalam UU Pilkada.

Baca juga: Waktu laporan pelanggaran dirasa singkat, Bawaslu Karimun gugat ke MK

Semua tenggang waktu pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada diukur menggunakan hari kalender, kecuali untuk beberapa hal khusus yang secara tegas menggunakan kata "hari kerja".

Memaknai kata "hari" menjadi "hari kerja" dikhawatirkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat merusak desain tahapan Pilkada yang secara ketat telah diperhitungkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ada pun pemohon, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, Indrawan Susilo Prabowoadi, Nurhidayat, dan Mohammad Fadli, mempersoalkan laporan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari sejak ditemukan pelanggaran dalam pilkada.

Waktu itu dirasa singkat padahal kondisi geografis banyak daerah di Indonesia sulit dijangkau, misalnya Kepulauan Riau, sehingga memerlukan waktu lebih dalam penanganan laporan pelanggaran Pilkada.

Baca juga: MK mengungkap pelanggaran di pilkada Cirebon

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020