Kedua tersangka tersebut kami tangkap pada waktu dan di lokasi berbeda
Banda Aceh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan ganja seberat 36 kilogram pada Rabu (22/7) masing-masing RS (35) warga Gampong/Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dan AZ (56) warga Gampong/Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

"Kedua tersangka tersebut kami tangkap pada waktu dan di lokasi berbeda," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto diwakili Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stria Putra.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya mobil penumpang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah barat menuju Kota Langsa.

"Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil tersebut di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro," kata Iptu Wijaya, di Langsa, Kamis.
Baca juga: BNN Provinsi Banten gagalkan penyelundupan 298 Kg ganja asal Aceh


Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka RS, dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam kilogram ganja di dalam bagasi mobil.

"RS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari tersangka AZ di Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan akan diedarkan di Kota Langsa," katanya pula.

Hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba menangkap tersangka AZ di rumahnya di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Ia menjelaskan, ketika polisi menggeledah rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kurang lebih 30 kilogram yang disembunyikan di dalam karung goni.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya yang berinisial J yang saat ini masih kami cari," katanya lagi.

Dia mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Riau sita 100 kg ganja asal Aceh
Baca juga: Bawa ganja 3 kg, warga ditangkap saat melintas di pos COVID-19

Pewarta: Zubaidah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020