Hukuman cambuk di Aceh tetap berlangsung di tengah pandemi

  • Jumat, 24 Juli 2020 19:34 WIB

Terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/7/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Petugas Wilayatul Hisbah membawa terpidana kasus maisir (perjudian) usai menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/7/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait