ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan
Jakarta (ANTARA) - Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Dr Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta sudah terpapar COVID-19 dengan total 459 kasus.

"Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," kata dia di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain.

Orang yang positif tersebut, ujar dia, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya.

Baca juga: Mewaspadai klaster perkantoran

Baca juga: Wagub DKI Jakarta berharap perkantoran taati protokol kesehatan


"Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.

Kemungkinan tertular di lingkungan perkantoran cukup tinggi apalagi sesama karyawan sudah saling berkumpul dan ditambah lagi ventilasi udara kurang bekerja dengan optimal sehingga siklus udara kurang bagus.

Jika melihat data yang dihimpun, maka klaster penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran cukup beragam di antaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah daerah DKI Jakarta, kepolisian, BUMN dan swasta.

Berdasarkan data tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 menyarankan bagi perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home sebaiknya diterapkan.

Jika tetap memaksakan untuk masuk atau datang ke kantor, dr Dewi menyarankan agar membatasi jumlah pekerja maksimal 50 persen.

"Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam," ujarnya.

Tujuannya yaitu agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang.

Baca juga: Bamsoet sarankan perkantoran terapkan sistem sif antisipasi COVID-19

Baca juga: Pakar: Waspadai klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020