Pertama itu penundaan pembayaran untuk wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkiran, sampai 31 Agustus 2020
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan relaksasi pajak untuk empat sektor usaha, demi pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, menyebutkan bahwa empat sekor usaha yang mendapatkan relaksasi pajak yaitu usaha perhotelan, restoran, hiburan, dan parkiran.

"Pertama itu penundaan pembayaran untuk wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkiran, sampai 31 Agustus 2020," ujarnya.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pajak, perusahaan wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bappenda Kabupaten Bogor.

Kemudian, bentuk relaksasi pajak lainnya yaitu pengurangan pembayaran untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN, dan pajak air tanah bagi empat sektor usaha tersebut.

"Pemberian pengurangan 25 persen untuk pajak air tanah dan genset dari wajib pajak yang terdampak di empat sektor pajak tadi. Berlaku sampai 31 agustus 2020," kata Arif.

Di samping itu, Arif menyebutkan bahwa Bappenda juga memberikan diskon 10 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) demi meringankan beban masyarakat.

Diskon PBB P2 itu diberlakukan sejak awal Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020 untuk mengejar piutang PBB Kabupaten Bogor tahun 2019 ke bawah yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga: Kabupaten Bogor siapkan diskon PBB P2 masa pandemi COVID-19

Baca juga: Bogor beri keringanan pajak dunia usaha

Baca juga: Bogor siapkan insentif pengurangan pajak dampak COVID-19

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020