Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan petugas yang secara khusus mengawasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai bentuk pencegahan COVID-19 di tempat kerja.

"Kita minta ada petugas K3 COVID-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tempat kerja," kata Menaker dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker minta perusahaan siapkan petugas K3 COVID-19

Protokol kesehatan, kata Ida, harus diterapkan dengan baik oleh perusahaan dan para pekerja. Tidak hanya itu, Ida juga berharap pola hidup bersih dan sehat dapat menjadi budaya hidup dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Kebiasaan yang penting untuk menghindari COVID-19, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, harus dilakukan sebagai kesadaran untuk menjaga diri dan orang lain dan bukan karena takut dikenai denda.

Selain itu, Menaker juga mendorong pengusaha menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaan yang membantu pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru. Hal itu dilakukan agar dapat diwujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari COVID-19.

Baca juga: Menaker pastikan pemerintah awasi penggunaan TKA di Indonesia

Baca juga: Menaker minta perusahaan pastikan protokol kesehatan dijalankan


Gerakan Pekerja Sehat adalah implementasi atas Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Perluasan dari Germas di sektor ketenagakerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan implementasi budaya hidup sehat dengan kebutuhan di tempat kerja.

"Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif. Perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” kata Menaker Ida.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020