Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwono, mengatakan dua opsi yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan informasi kepada pihak di luar aparat hukum.

"Kalau PPATK harus memberi informasi kepada pihak di luar aparat hukum, maka dia harus punya dasar hukum, ia bisa minta fatwa Mahkamah Agung (MA) atau lainnya berupa pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," kata Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan hal itu usai pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Selasa. Hadir pula dalam pertemuan itu Guru Besar FHUI, Erman Rajagukguk.

Ia mengakui ada hambatan pengungkapan aliran dana kasus Bank Century sekalipun DPR membentuk Panitia Angket untuk mendalami kasus itu.

Berdasar UU yang mengatur keberadaan PPATK, lembaga itu hanya bisa memberikan informasi kepada aparat hukum, sementara DPR bukan aparat hukum.

"Agar bisa memberikan informasi kepada DPR, maka PPATK harus memiliki dasar hukum," katanya.

Ia menyebutkan, banyak aspek yang menjadi isu dalam kasus Bank Century seperti masalah bail out, aspek kriminal, isu tentang nasabah yang tertipu karena deposito dialihkan ke produk reksadana, dan isu tentang pemegang saham di luar negeri.

Sementara itu, Erman Rajagukguk menjelaskan, pertemuannya dengan Menkeu membahas masalah Bank Century dan rencana penggunaan hak angket oleh DPR.

"Saya diminta pengalaman saya sebagai birokrat karena saya pernah menjadi Wakil Sekretaris Kabinet selama 7 tahun hingga 2005," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menjelaskan, masalah-masalah terkait Bank Century kepada dua guru besar hukum itu.

"Saya juga ditanya pendapat hukum kalau nanti diperlukan. Jadi kami diminta mempelajari lebih detil lagi masalah ini," jelas Erman.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009