Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap 38 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam tiga pekan pelaksanaan Operasi Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar (Kombes) Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan bersama dengan para tersangka tersebut disita pula puluhan sepeda motor dan tiga mobil yang diduga hasil curian.

Menurut dia, capaian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran tahun ini melebihi target yang ditentukan. Ia menjelaskan dari target 5 pelaku dalam operasi ini, ternyata 38 pelaku berhasil diringkus.

Adapun kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebagian besar dijual ke wilayah Kabupaten Pati.

"Sepeda motor curian ini sebagian. Besar dibuang ke Pati," katanya.

Sementara dalam aksinya, lanjutnya, para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp200 ribu dari tiap kendaraan yang mereka jual.

Ia menambahkan petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata api replika jenis airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Polda Kalsel meringkus gembong pencurian kendaraan di 33 lokasi

Baca juga: Polres Bantul ringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor

Baca juga: Pandemi COVID-19, Polisi: Pencurian kendaraan di Pariaman turun tajam

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020