Syarat TKDN pengembangan kendaraan listrik

Dukungan pemerintah terhadap pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukung, terus berlanjut. Produksi kendaraan listrik menyesuaikan dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk roda dua sejak 2019.