bagaimana komitmen ini selain dipromosikan adalah disosialisasikan dengan baik, terdengar, dan terlihat
Jakarta (ANTARA) - Dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili serikat pekerja diperlukan ketika menghadapi situasi seperti pandemi saat ini, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

"Selain dari prosedur yang sudah ada, baik dari regulasi yang diatur oleh pemerintah juga yang diatur oleh perusahaan, adalah tidak kalah pentingnya menjaga komunikasi dua pihak, kalau di perusahaan, pekerjanya dengan perusahaannya," kata Haiyani dalam dialog virtual pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, dipantau di Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan bahwa pentingnya musyawarah dan dialog sosial sudah tertuang jelas dalam isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca juga: Menaker: Pelaku hubungan industrial harus aktif terlibat dialog sosial
Baca juga: Kemnaker: Industri bangun hubungan industrial berkarakter Indonesia


Dalam kesempatan tersebut, Haiyani memuji penandatanganan komitmen bersama federasi serikat pekerja di sektor garmen dan alas kaki dan asosiasi pengusaha yang bergerak di sektor tersebut yang dilakukan sebelum diskusi virtual itu.

Salah satu poin dari komitmen bersama itu adalah mempromosikan dialog sosial antara pihak perusahaan dan serikat pekerja/buruh atau perwakilan dari karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan siap mendukung komitmen tersebut, ujar Haiyani. Salah satu contoh kerja sama antara pemerintah dan serikat pekerja/buruh serta pengusaha itu adalah dengan melakukan dialog-dialog.

"Yang lebih penting, bagaimana komitmen ini selain dipromosikan adalah disosialisasikan dengan baik, terdengar, dan terlihat.  Jadi tidak hanya ditandatangani kemudian tersimpan ," kata dia.

Baca juga: Menaker mengapresiasi hubungan industrial PT Sido Muncul
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020