Surabaya (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang Perdana, SH, MA, menilai, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kini masih banyak yang tersembunyi.

Ia mencontohkan, kasus Minah yang divonis penjara karena mencuri tiga butir buah Kakao merupakan kasus lama yang sebenarnya banyak terjadi, namun tidak diberitakan di media.

"Selain kasus Minah, di Jawa Timur juga pernah terjadi kasus serupa yang menimpa seorang buruh bernama Yuliana yang harus dikeluarkan dari perusahannya dan dikenai hukuman pidana hanya karena mencuri roti seharga Rp500," katanya di Surabaya, Kamis.

Dengan adanya kasus-kasus yang menimpa kaum miskin, ia menyimpulkan bahwa peradilan untuk kaum miskin seringkali terjadi karena peradilan terlalu kuat dikontrol oleh kaum pemilik modal atau kapitalis dan penguasa politik.

Sementara untuk trend kasus pelanggaran HAM di tahun 2009 ini, justru lebih banyak mengarah pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh negara ataupun yang dibiarkan oleh negara yang menghadapkan antara kelompok sipil dengan kelompok sipil yang lain.

Ia mencontohkan, sperti kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah petani yang ada di Sumatera Selatan.

"Kasus tersebut terjadi sejak sepuluh tahun terakhir dan terus berulang dari tahun ke tahun, seperti yang terjadi di Alas Tlogo (2007), kasus Manggarai (2004), dan Bulu Kumba Sulawesi Selatan (2003)," katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam hal ini, negara masih tetap mempertahankan cara-cara kekerasan terutama terhadap kaum miskin.

Selain itu, kasus HAM yang terjadi saat ini adalah pembatasan kebebasan dalam berekspresi, baik yang menimpa masyarakat sipil dan jurnalis.

Kasus Prita merupakan salah satu contoh pelanggaran kebebasan berekspresi yang sebenarnya sudah didengungkan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1945.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009