Jampidum untuk senantiasa menyosialisasikan, menerapkan dengan benar, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zuhmana untuk mengawal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan. Oleh karena itu, saya perintahkan Jampidum untuk serius mengawal ketentuan tersebut," kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menyampaikan hal tersebut dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Eselon I di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca juga: Cabut Pedoman Nomor 7/2020, Jaksa Agung peka keadilan masyarakat

Burhanuddin meminta Fadil untuk selalu mengingatkan para jaksa agar profesional, proporsional, sungguh-sungguh, serta menghindari penyimpangan dalam penerapan peraturan yang ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2020.

"Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin juga mengingatkan Jampidum untuk senantiasa menyosialisasikan, menerapkan dengan benar, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, dia juga berpesan agar Fadil senantiasa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu.

Baca juga: Nawawi Pomolango sambut baik dicabutnya pedoman pemeriksaan jaksa

"Sebagai penyangga utama dalam penegakan hukum, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum," kata Jaksa Agung.

Diketahui bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga memberikan arahan kepada Pejabat Eselon I lainnya yang juga dilantik.

Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Jaksa Agung berpesan agar yang bersangkutan mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran intelijen kejaksaan sebagai Indera Adhyaksa yang tajam, akurat, dan tepercaya.

"Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan, kemudian diolah, dianalisis, serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, dan hambatan sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas," katanya.

Baca juga: Mahfud minta polemik soal Pedoman Jaksa Agung dihentikan

Untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto, Burhanuddin mengingatkan agar terus meningkatkan dan memperkuat pengawasan melekat yang efektif guna meminimalisasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

Untuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara Jan Samuel Maringka, Burhanuddin meminta agar terus melaksanakan tugas memberikan telaahan, kajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada," ucap Burhanuddin.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020