Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung untuk lebih banyak mengungkap kasus korupsi di kota setempat.

"Saya tadi menginstruksikan kajari untuk lebih banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi kepada jajaran pidsus. Agar tidak ada tindakan yang merugikan negara," kata ST Burhanuddin, saat mengunjungi Kejari Metro, Rabu.

Baca juga: Cabut Pedoman Nomor 7/2020, Jaksa Agung peka keadilan masyarakat

Menurutnya, berdasarkan laporan Kajari Kota Metro, selama kurun waktu 2019-2020 baru ada beberapa kasus yang diungkap. Namun, dari beberapa kasus tersebut, hanya satu tindak pidana korupsi yakni kasus korupsi pembangunan Pasar Cenderawasih Metro.

"Saya tadi sudah menanyakan di tahun 2019-2020 ada berapa kasus yang telah diungkap, dikarenakan tidak ada laporan khusus tindakan korupsi. Tadi Kajari Kota Metro mengutarakan ada satu kasus yang sedang ditangani, dugaan korupsi pasar Cendrawasih yang masih dalam proses," ucapnya.

Kunjungan ini, lanjut Jaksa Agung, dilakukan karena pihaknya ingin melihat kinerja dan mendengar masukan dari Kejaksaan Negeri Kota Metro.

"Untuk mengenal lebih dekat lagi dengan rekan-rekan kejaksaan di Metro. Dan saya ingin masukan dari bawah apa-apa saja yang dibutuhkan, kebetulan saya melihat kantor kejaksaan Metro di sini kecil dan itu menjadi pemikiran saya ke depan," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung perintahkan Jampidum kawal Peraturan Kejaksaan 15/2020

Sementara itu, Kajari Kota Metro, Riki Tarigan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cenderawasih Metro saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Untuk perkara kasus dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih masih terus berlanjut. Kini sudah tahap penyidikan dan kita sudah minta kepada pihak BPKP berapa nilai kerugian negara, dan dalam waktu dekat ini perkara tersebut sudah dapat disidangkan," tambahnya.

Baca juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka

Baca juga: Jaksa Agung lantik Jampidum dan sejumlah eselon I

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020