Konsep rekonstruksi pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah melakukan rekonstruksi atau membangun kembali Pasar Legi di Ponorogo, Jawa Timur, dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.

“Konsep rekonstruksi pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Basuki, seluruh kegiatan mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan melibatkan pemerintah daerah.

Pasar Legi dibangun dengan luas total 32.172 meter persegi untuk empat lantai pasar dan dua lantai area parkir. Pasar ini terdiri dari 1.468 kios dan 1.021 los. Pasar Legi dahulu diberi nama Pasar Songgolangit di Kabupaten Ponorogo yang rusak akibat kebakaran 2017 silam.

Direncanakan pasar ini dapat menampung sekitar 4.000 pedagang dengan urutan prioritas yang menempati gedung baru ini pedagang lama Pasar Legi, pedagang Pasar eks-pengadilan, pedagang eks-Pasar Lanang, pedagang eks-stasiun, dan pedagang pendatang baru.

Pembangunan Pasar Legi dimulai pada 30 Januari 2020 dengan anggaran Rp137,5 miliar yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Adhi Persada Gedung, konsultan manajemen konstruksi PT Rancang Persada dan konsultan perencana CV Profil Emas Konsultan.

Saat ini progres pembangunannya telah mencapai 29,8 persen. Proses pemasangan tiang penyangga atap telah dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu yang dilakukan dengan upacara adat Munggah Molo.

Dalam proses pembangunan kembali Pasar Legi mengusung konsep bangunan hijau, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Dalam masa pembangunan, kontraktor melaksanakan perilaku ramah lingkungan di antaranya pemilihan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah konstruksi yang baik serta konservasi air dan energi.

Menurut Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, penerapan bangunan gedung hijau pada pasar-pasar yang dibangun Kementerian PUPR agar menekan biaya operasional dan pemeliharaan sehingga tidak membebani pemerintah daerah dan para pedagang.

Rekonstruksi Pasar Legi dilakukan Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat Sarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.

Rekonstruksi ini dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis atau tidak kumuh.

Baca juga: Kementerian PUPR tinjau Pasar Legi sebelum pembangunan
Baca juga: 575 lapak pedagang pasar Songgolangit ludes terbakar
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020