Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang tidak diserahkan pengembang perumahan.

"Kita ingin selamatkan aset fasos-fasum yang belum diserahkan oknum pengembang nakal, sesuai amanah dan tindak lanjut atas kunjungan Tim Kopsurgah KPK ke kami selaku penanggungjawab serta pengguna aset itu," kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan, di Cikarang, Jumat.

Ia menjelaskan tim gabungan ini terdiri atas Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR, ATR/BPN, Bagian Kerja Sama, Hukum, dan Bagian Aset, kecamatan, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Tim saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya," kata dia.

Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum

Menurut dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.

"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," katanya.

Berdasarkan catatan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, dari total 355 perumahan yang ada baru 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum atau hanya 10 persennya saja.

Baca juga: 265 Pengembang di Bekasi Belum Serahkan Fasos

Mereka mengaku kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak juga beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ia menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan.

"Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui," ucapnya.

UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020