Warga yang masih tidak menggunakan masker di tempat umum terancam terkena sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial.
Bogor (ANTARA) - Sebanyak 215 warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang tidak menggunakan masker di tempat umum terjaring tim gabungan selama operasi sejak Kamis (13/8) sampai saat ini, kemudian petugas memberi peringatan kepada mereka. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, pemkot setempat telah membentuk tiga tim gabungan pelaksana operasi tertib penggunaan masker yang anggotanya terdiri atas unsur Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

Menurut Agustiansyah, tim gabungan tersebut telah beroperasi sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Operasi tertib masker di Jalan Ancol Selatan jaring 21 warga

"Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker selama sepekan sampai Kamis (13/8). Sejak Kamis diberlakukan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor," katanya.

Operasi tertib penggunaan masker oleh tim gabungan secara mobile di enam kecamatan.

Selama sepekan pelaksanaan operasi tertib penggunaan masker hingga Kamis lalu, terjaring sebanyak 166 warga Kota Bogor yang tidak memakai masker di tempat umum.

Setelah pemberlakuan sanksi administratif sejak Kamis lalu sampai saat ini ditemukan 49 orang lagi yang tidak memakai masker di tempat umum sehingga totalnya menjadi 215 orang.

"Mereka diberikan peringatan untuk memakai masker. Petugas mengingatkan mereka bahwa tidak memakai masker bisa menularkan COVID-19," katanya.

Baca juga: DKI ubah OK Prend jadi Tibmask dengan perluasan jangkauan operasi

Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres


Setelah penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga Kota Bogor yang tidak bermasker, pihaknya mulai Kamis (13/8) memberi peringatan terhadap pelanggar, kemudian menahan kartu identitas mereka, baik KTP maupun SIM.

Warga yang ditahan kartu identitasnya, kata dia, bisa megambil dokumen pribadinya setelah membuat surat pernyataan tertulis akan memakai masker.

"Tim gabungan juga memberikan masker untuk mereka," katanya.

Pada operasi berikutnya, kata Agus, warga yang telah membuat surat pernyataan tersebut tidak menggunakan masker, petugas memberi sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial terhadap mereka.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020