warga Jakarta tetap dapat  bersepeda di jalur sepeda yang sudah tersedia sepanjang 62 kilometer
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan meniadakan  Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 32 titik karena temuan 79.300 kasus pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  yakni tidak menggunakan masker.

"Data terakhir dari Satpol PP pelanggaran menggunakan masker mencapai 79.300 pelanggaran (di KKP). Artinya ini angka yang cukup tinggi, oleh sebab itu kami lakukan peniadaan KKP," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu.

Baca juga: DKI bagikan buku saku agar masyarakat bersepeda dengan aman-bijak

Meski 32 titik bagi pesepeda ditiadakan, menurut Syafrin warga Jakarta tidak akan terganggu dan tetap dapat  bersepeda.

"Bagi warga di 32 KKP yang ditutup atau ditiadakan pelaksanaannya, mereka tetap bisa bersepeda dengan  memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang sudah tersedia," kata Syafrin.

Baca juga: Sepeda juga wajib patuhi rambu lalu lintas

Syafrin mengatakan selama melakukan pemantauan di pagi hari tadi, pihaknya menemukan warga tetap bersepeda dan menerapkan protokol kesehatan di jalur-jalur sepeda khususnya di sepanjang Jalan Sudirman- Jalan MH Thamrin.

"Tadi saya sudah melakukan pengecekan mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan depan Istana, warga Jakarta dalam melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun, tidak ada yang kongkow-kongkow," kata dia.

Baca juga: Sudirman-Thamrin masih destinasi favorit warga berolahraga

Sebelumnya, pada Jumat (14/8) Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan 32 titik kawasan khusus pesepeda karena ditemukan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan mulai dari tidak mengenakan masker hingga warga yang tetap berkerumun.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin, Jumat (14/8).

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020