Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengharapkan 2.483 narapidana di Kalimantan Barat yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-75 RI tahun ini bisa menjadikan bentuk perhatian pemerintah tersebut sebagai motivasi untuk lebih baik.

"Pemberian remisi 17 Agustus ini merupakan bentuk perhatian penuh dari pemerintah kepada para narapidana agar bisa berbuat lebih baik dan tidak kembali mengulangi kesalahan sebelumnya. Ini patut disyukuri dan harus menjadi motivasi bagi mereka," kata Sutarmidji, saat menghadiri penyerahan remisi 17 Agustus kepada 2.483 narapidana di LP Pontianak, Senin.

Sutarmidji menyatakan, pemberian remisi kepada para narapidana tersebut merupakan bentuk daru bunyi petikan UUD 1945, Kemerdekaan menjadi hak segala bangsa, yang juga menjadi hak bagi para narapidana yang sedang menjalani masa tahanan.

Baca juga: Delapan napi korupsi di Bengkulu dapat potongan masa tahanan

"Melalui semangat kemerdekaan ini, saya harapkan kita semua bisa meningkatkan semangat, meski saat ini kita sedang berada di masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Pada peringatan HUT ke-75 RI tahun ini, dia juga akan meningkatkan tekad untuk membawa Kalimantan Barat menjadi provonsi yang lebih sejahtera.

"Saya akan berusaha menekan angka kemiskinan dan mengajak semuanya peduli untuk sebagian masyarakat yang memang kehidupannya masih belum layak dan memang harus menjadi perhatian bersama," katanya.

Baca juga: 119.175 narapidana terima remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia

Ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Yunidar P Pasaribu, menyatakan, di provinsi itu pada tahun ini terdapat 2.483 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

Ada pun rinciannya antara lain, 1.481 narapidana umum dan 1.0002 narapidana khusus. Kemudian dari 2.438 narapidana tersebut, sebanyak 35 orang mendapatkan remisi bebas dan sebanyak 35 narapidana anak juga mendapatkan remisi tahun ini.

Dirinya berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut bisa melatih diri untuk mengasah kemampuannya selama dalam masa tahanan, agar ketika bebas mereka bisa langsung bekerja dan diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Menkumham sebut pemberian remisi bentuk negara hormati hak napi

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020