Anak-anak bangsa yang melakukan kesalahan diberikan remisi oleh Menkumham
Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada 1.407 warga binaan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI.

“Ini suatu hal menurut hemat saya ritual yang bagus sekali pada momentum proklamasi. Anak-anak bangsa yang melakukan kesalahan diberikan remisi oleh Menkumham dalam satu momentum yang memberi nilai lebih, tidak hanya bagi saudara-saudara kita itu tapi untuk kita semua," ujar Wagub Kandouw, usai menyerahkan SK remisi umum, di Manado, Senin.

Pemberian remisi ini, menurut Wagub, menjadi bukti kehadiran negara bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. “Bahwa negara itu hadir pada siapa saja, bukan hanya bagi kita-kita tapi juga untuk saudara kita yang melaksanakan rehabilitasi,” ujarnya.

Secara simbolis, Wagub Kandouw menyerahkan SK pemberian remisi kepada dua perwakilan warga binaan lembaga pemasyarakatan yaitu Charlos Lumanauw bin Ayurin Lalu dan Mervil Tampi bin Jeni Tampi.
Baca juga: Pemberian remisi HUT Kemerdekaan di Jatim hemat anggaran Rp20,6 miliar


Penyerahan SK secara simbolis itu disaksikan secara virtual oleh Menkumham Republik Indonesia Yasonna Laoly.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono menyebutkan 1.407 warga binaan dibagi dalam remisi umum satu sebanyak 1.392 orang, dan remisi umum dua sebanyak 15 orang.

Remisi umum satu bulan (281 orang), remisi dua bulan (189 orang), remisi tiga bulan (385 orang), remisi empat bulan (304 orang), remisi lima bulan (211 orang), dan remisi enam bulan (26 orang).

Sedangkan untuk kategori remisi umum dua berjumlah 15 orang.
Baca juga: Tiga narapidana asal Bulgaria di Lapas Mataram dapat remisi bebas
Baca juga: Dirjenpas harapkan napi penerima remisi bebas bisa mandiri

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020