Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan memberikan sanksi berupa hukuman push up bagi anggota yang kedapatan tak patuh protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dari hasil razia Tim Provos ke sejumlah satuan kerja, ada ditemukan anggota tak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi hukuman push up," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengungkapkan, pengawasan internal atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta terus dilakukan secara masif sehingga anggota Polri benar-benar disiplin protokol kesehatan.

"Jadi sebelum kita disiplinkan masyarakat, maka internal dulu memberikan contoh. Selain di lingkungan kantor, anggota Polri juga harus menjadi teladan bagi keluarganya dan lingkungan tempat tinggal," tuturnya.
Tim Provos Polda Kalsel menggelar razia protokol kesehatan di lingkungan internal anggota Polri. (ANTARA/Firman)


Ditegaskan Rifa'i, anggota yang terbukti tak patuh protokol kesehatan dicatat namanya. Sehingga jika sampai dua kali melakukan pelanggaran serupa maka dijatuhi sanksi lebih berat.

"Ini menjadi atensi pimpinan, dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek harus menjadi teladan ke masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," tandasnya.

Penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) protokol kesehatan yang digelar secara dadakan dengan mendatangi satu persatu ruang di satuan kerja (Satker) Polda Kalsel dipimpin Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Sugeng Priyanto.

Baca juga: Kapolda Kalimantan Selatan minta jangan pulang kampung cegah Covid-19

Baca juga: Wakapolda Kalsel ingatkan anggota gunakan masker saat bertugas

Baca juga: Kapolda Kalsel ingatkan warga patuhi anjuran tak berkumpul di luar

"Dari hasil pemantauan kami memang masih ditemukan satu dan dua personil yang melanggar. Langsung diberikan peringatan dan tindakan. Namun secara keseluruhan, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan tertib dari suasana ruang kerja hingga personilnya,” ucapnya.

Pewarta: Firman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020