Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh masyarakat Indonesia melakukan aksi hening suara dan hening aktivitas selama 2 menit pada 21 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB serentak secara nasional.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, aksi hening tersebut didedikasikan untuk mengenang para korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia lainnya.⁣

"Majelis Umum PBB melalui resolusinya menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia," ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hasto juga mengajak semua masyarakat untuk meramaikan dunia maya melalui sosial media masing-masing, dengan unggahan yang bertujuan memberikan penghormatan dan dukungan kepada semua korban peristiwa terorisme.

Hasto mengatakan, terorisme merupakan musuh peradaban dan menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan sebuah negara.

Aksi terorisme, kata dia, berpotensi menyasar siapa saja dan siapapun bisa menjadi korban dari perilaku keji tersebut.

"Saya, anda dan kita semua bisa saja jadi korbannya. Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak manusia meregang nyawa, menderita cacat seumur hidupnya, anak kecil menjadi yatim, perempuan menjadi janda, pemuda kehilangan kesempatan kerja dan banyak lagi derita yang mereka alami," ucap Hasto.

Untuk itu, lanjut dia, inilah saatnya menunjukan penghormatan kepada mereka yang telah gugur maupun penyintas, sekaligus memberikan dukungan kepada mereka.

Hasto pun mengimbau dan mengajak semua elemen masyarakat mulai dari pejabat negara, aparatur sipil negara, tentara, polisi, guru, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga untuk serentak melakukan aksi hening.

"Mari kita hening suara dan hening aktivitas sejenak, untuk memberikan penghormatan kepada para korban peristiwa terorisme," kata Hasto.

Baca juga: LPSK ajak korban perkosaan berani melapor

Baca juga: LPSK dampingi saksi penembakan mahasiswa UHO dalam sidang

Baca juga: Lazismu beri bantuan psikososial kepada korban terlindung LPSK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020