memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Lubuk Pakam (ANTARA) - Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara, terus meningkatkan sosialisasi serta edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 kecamatan dalam upaya mencegah dan meminimalisir penularan COVID-19.

Asisten I Pemkab Deliserdang, Faisal Arif Nasution di Lubuk Pakam, Jumat, mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan demi meminimalisir penularan COVID-19 di daerah itu.

"Diantaranya adalah penerapan edukasi secara masif dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di seluruh kecamatan, melaksanakan test, tracing dan treatment serta berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan.

Sejumlah tempat dan fasilitas yang beresiko tinggi juga menjadi sasaran, diantaranya perkantoran, usaha dan industri, tempat ibadah, terminal dan bandar udara, transportasi umum, pasar tradisional, perhotelan, dan tempat wisata.

Baca juga: Pemkab Deliserdang terima APD dari swasta untuk tangani COVID-19

Baca juga: Gandeng USU, Pemkab Deliserdang gelar tes cepat massal COVID-19


"Sasaran yang dilakukan kepada perorangan adalah melakukan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.

Sementara kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Pemkab juga sudah membentuk empat tim dengan masing-masing tim sejumlah 30 orang yang terdiri dari gugus tugas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat kecamatan, TNI dan Polri dan Satpol PP yang bertugas selama 3 bulan dan tiap bulannya akan dievaluasi.

"Di Deliserdang juga sudah terbit Perbup No 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Deliserdang," katanya.

Terkait sanksi kepada yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bagi perorangan berupa teguran secara lisan atau teguran tertulis, kerja sosial antara lain menyapu jalan, denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan jika tidak mematuhi protokol kesehatan, selain teguran lisan atau teguran tertulis, juga denda sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Kota Medan dan Deliserdang terbanyak positif COVID-19 di Sumut

Pewarta: Juraidi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020