Pembangunan tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan kewajiban SP3L
Jakarta (ANTARA) - Pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara,  akan menggunakan dana dari pihak swasta, yakni memakai Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dari PT Almaron Perkasa anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk, kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian.

Angga menjelaskan untuk membangun Kampung Susun Akuarium tidak perlu membebani anggaran daerah tetapi cukup menggunakan kewajiban SP3L yang dibebankan ke pengembang ketika mereka membangun apartemen atau rumah susun mewah di Jakarta.

Baca juga: TGUPP bantah pembangunan Kampung Susun Akuarium langgar Perda RDTR-PZ

"Pembangunan tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan kewajiban SP3L. Kewajiban SP3L ini kewajiban pengembang ketika dia mau bangun rusun, dengan menyediakan rusun murah di Pemprov DKI Jakarta," kata Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin.

Angga menjelaskan kewajiban SP3L berbeda dengan pembiayaan koefisien lantai bangunan atau KLB. Menurutnya, KLB lebih merupakan bentuk sanksi atau denda atas pelanggaran tata ruang.

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium direncanakan rampung Desember 2021

Sedangkan, kewajiban SP3L adalah kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan di atas 5.000 meter persegi di Jakarta.

"Dulu ada rusun berimbang, satu rusun mewah berkewajiban bangun dua rusun menengah dan tiga rusun umum. Kewajiban itu yang digunakan untuk membangun Kampung Akuarium," ujarnya.

Anggaran pembangunan Kampung Susun Akuarium, lanjut Angga, di awal akan dikucurkan dana senilai Rp62 miliar dari PT Almaron Perkasa yang diproyeksikan untuk membangun 240 unit hunian tipe 36 pada lima blok gedung di lahan 10 ribu meter persegi Kampung Akuarium.

"Ini fungsinya akan jadi housing stock," katanya.

Baca juga: DKI keluarkan dana pertama bangun Kampung Akuarium sebesar Rp62 miliar

Ia menambahkan bangunan baru Kampung Susun Akuarium nantinya tetap tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI meskipun pembangunan tak memakai APBD.

"Dia tidak menggunakan APBD tapi tetap dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Karena itu kewajiban pengembang," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8) lalu sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.

Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya oleh masyarakat.

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020