Ini program stimulus pajak bagi masyarakat di tengah COVID-19
 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2020 guna membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Ini program stimulus pajak bagi masyarakat di tengah COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Senin.

Stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pekanbaru tahun ini khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp100 ribu dengan dilakukan penghapusan hingga 100 persen.

Baca juga: Pemkot Bekasi hapus denda PBB untuk percepat penerimaan pendapatan

Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan untuk buku satu ini bertujuan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) di tengah pandemi COVID-19.

Sementara untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, Pemkot Pekanbaru juga memberikan diskon pembayaran sebesar 50 persen.

"Jadi, untuk buku satu diberikan gratis 100 persen, sedangkan buku dua diberikan diskon sampai 50 persen," katanya.

Baca juga: Motivasi wajib pajak, Sleman hapus denda tunggakan PBB

Selain itu ada juga keringanan kepada pelaku usaha Pekanbaru dengan memberikan relaksasi pajak dengan pembebasan penghapusan sanksi administratif pajak dalam masa penanganan COVID-19 bagi pajak hotel dan pajak restoran.

Relaksasi yang kedua yakni menghapus seluruh denda pajak, hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru di mana pajak dibayarkan paling lambat sebelum 14 Juli 2020 lalu.

Ketiga yaitu penundaan pajak juga berlaku umum untuk restoran yang terdampak pandemi COVID-19 pada Maret, April, dan Mei, yang merupakan usaha kecil.

Baca juga: 900 wajib pajak di Yogyakarta minta keringanan bayar PBB

Terakhir ada angsuran pajak untuk pelaku usaha, misalnya pajak tempat usaha dengan total Rp10 juta. Dengan adanya relaksasi tersebut maka pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya namun tidak boleh melewati tahun 2020.

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir, pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," katanya.

Baca juga: Pemkab Musi Banyuasin tingkatkan kepatuhan bayar pajak daerah

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020